Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH)

Daftar Isi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH)

Kecelakaan di tempat kerja merupakan risiko yang mungkin saja terjadi dan menimpa para pekerja. Hal tersebut dapat diminimalisasi apabila para pekerja sejak awal dapat mengidentifikasi dan memahami potensi bahaya di tempat kerja.

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH)

Salah satu upaya pencegahan akan terjadinya kecelakaan di tempat kerja adalah pentingnya pengetahuan para pekerja tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH). Berikut merupakan penjelasan lebih rinci mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH).

a. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970

  1. Kesehatan kerja merupakan peningkatan dan pemeliharaan tenaga kerja, baik jasmani, rohani, maupun sosial.
  2. Keselamatan kerja adalah upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mencegah semua bentuk kecelakaan.
  3. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada seorang pekerja karena hubungan kerja dan berkaitan dengan bahaya di dalam kerja.

b. Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009

Kesehatan kerja adalah upaya kesehatan kerja yang ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Upaya kesehatan kerja meliputi pekerja di sektor formal dan informal.

c. Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1997

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Dengan demikian, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH) merupakan upaya menjaga kese lamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja sehingga dapat meminimalisasi risiko terjadinya kecelakaan.

Pelak sanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH) ini harus dipatuhi oleh setiap pekerja di tempat kerja dengan tujuan untuk me ngurangi risiko kecelakaan kerja, terserang penyakit, atau potensi bahaya yang dapat menyebabkan terjadi nya kema tian, cacat akibat kerja, kerusakan lingkungan, dan lain sebagai nya.

Selain itu, dengan adanya K3LH, pekerja dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan produktif.

Potensi Bahaya dan Risiko di Tempat Kerja

Potensi bahaya adalah suatu keadaan yang memungkinkan kerugian dan kecelakaan dapat terjadi sewaktu-waktu di tempat kerja. Potensi bahaya dapat berakibat pada kerusakan, kecelakaan, maupun kerugian.

Berdasarkan hal tersebut, penting kiranya kamu mengetahui beberapa bentuk potensi bahaya dalam pekerjaan Teknik Konstruksi Kapal. Berikut adalah potensi bahaya berdasarkan dampak yang ditimbulkan.

a. Potensi Bahaya Terhadap Kesehatan

Potensi bahaya terhadap kesehatan dapat bersifat jangka panjang. Berikut merupakan beberapa pengelompokan potensi bahaya terhadap kesehatan di tempat kerja.

  1. Faktor kimia, yaitu potensi bahaya terhadap kesehatan yang berupa debu, uap, asap yang memiliki sifat beracun, serta asam yang berbahaya bagi kesehatan.
  2. Faktor biologi, di antaranya dapat berupa penyakit dan gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh infeksi bakteri, virus, jamur, dan binatang.
  3. Faktor fisik, yakni potensi bahaya terhadap kesehatan yang dapat disebabkan oleh benturan, getaran, suara/ bising, penerangan, jatuh, dan iklim kerja.
  4. Faktor ergonomis, di antaranya disebabkan oleh posisi tubuh saat bekerja, pekerjaan yang berulang dengan tenggang waktu yang lama, dan jam kerja yang berlebih.
  5. Faktor lingkungan, yakni berupa kerusakan lingkungan di sekitar tempat kerja yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

b. Potensi Bahaya pada Pengerjaan Teknik Konstruksi Kapal

Dalam pengerjaan teknik konstruksi kapal, potensi bahaya dapat timbul sewaktu-waktu. Maka dari itu, kamu perlu memahami potensi bahaya yang terdapat dalam pengerjaan teknik konstruksi kapal. Berikut merupakan potensi bahaya yang dapat timbul pada saat pengerjaan teknik konstruksi kapal.

1) Potensi Bahaya dalam Pengerjaan Penandaan/Marking

Pada saat kalian melaksanakan proses penandaan/ marking pada material, potensi bahaya yang mungkin timbul di antaranya:

  • debu dan kotoran yang dapat mengganggu pernapasan dan kesehatan;
  • zat kimia pada stone pensil dan marker yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan apabila sering terhirup; dan
  • benda tajam dari penitik dan penggores yang dapat melukai anggota tubuh.

Setelah mempelajari materi potensi bahaya dalam pengerjaan penandaan/marking tersebut, tentunya kini kamu lebih paham tentang pentingnya menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

Oleh sebab itu, pada saat pengerjaan marking, kamu perlu menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, seperti pakaian kerja, masker, sarung tangan kerja, sepatu safety, dan alat pelindung diri lain yang diperlukan.

2) Potensi Bahaya pada Pengerjaan Fabrikasi

Pada saat kamu melaksanakan proses fabrikasi pada material, potensi bahaya yang mungkin timbul, di antaranya:

  • kebakaran dan ledakan dari kebocoran atau api balik pada saat pemotongan material dengan nyala api;
  • terjepit pada saat pengambilan material dan proses bending; dan
  • tertimpa material hasil fabrikasi.

Untuk menghindari potensi bahaya tersebut, maka pada saat proses fabrikasi kamu perlu menggunakan alat pelindung diri, seperti sarung tangan kombinasi, pakaian kerja, sepatu safety, kacamata potong, kacamata kerja bening, serta peralatan pelindung lainnya.

3) Potensi Bahaya pada Pengerjaan Perakitan

Berikut merupakan potensi bahaya yang dapat timbul pada saat pengerjaan perakitan:

  • kejatuhan material;
  • tersetrum listrik mesin las;
  • terkena panas pada saat proses pengelasan; dan
  • kebakaran dari percikan api saat proses pengelasan.

Pada saat pengerjaan perakitan, kamu perlu meng gunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, seperti pakaian kerja, masker, sarung tangan las, sepatu safety, helm/pelindung kepala, kacamata las, kap las, kacamata kerja bening, dan alat pelindung diri lain yang diperlukan.

Praktik Kerja yang Aman dan Nyaman

Lingkungan kerja yang nyaman dan aman dapat memberikan ketenangan bagi para pekerja sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja. Kondisi lingkungan yang aman dan nyaman juga akan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja.

Penyebab kecelakaan secara umum terbagi menjadi 2, yaitu perbuatan tidak aman (unsafe acts) dan kondisi tidak aman (unsafe condition).

a. Tindakan Tidak Aman (Unsafe Acts)

Tindakan tidak aman terjadi karena adanya pekerja yang tidak tahu bahwa tindakan yang dilakukannya menyebabkan bahaya. Selain itu, ada juga pekerja yang tidak terampil mengerjakan tugasnya. Bahkan, hal tersebut dapat juga terjadi karena ada pekerja yang tidak mau mengerjakan tugasnya sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Adapun yang termasuk ke dalam perbuatan tidak aman, yaitu mengabaikan instruksi kerja, mengantuk, mabuk, salah mengoperasikan peralatan kerja, merusak peralatan kerja, tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan benar, dan lain sebagainya.

b. Kondisi Tidak Aman (Unsafe Condition)

Kondisi tidak aman merupakan kondisi lingkungan kerja yang buruk sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan, seperti terpleset, terjatuh, kejatuhan benda, tersetrum listrik, kebakaran, terpapar radiasi, dan lain sebagainya.

Berikut adalah kondisi lingkungan kerja yang tidak aman, yaitu APD yang tidak lengkap, kondisi lingkungan lembap dan berisik, rambu-rambu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak terpasang dengan baik, kondisi udara yang tidak sehat, terdapat peralatan kerja yang sudah rusak atau tidak layak pakai, pertukaran udara yang buruk, serta kurangnya penerangan di tempat kerja.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan K3LH?

K3LH adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup, yaitu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman, serta ramah terhadap lingkungan. K3LH mencakup pencegahan kecelakaan kerja, perlindungan kesehatan pekerja, dan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab.

2. Apa tujuan utama K3LH?

Tujuan utama K3LH adalah mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, melindungi keselamatan pekerja, menjaga kesehatan, serta mengurangi dampak negatif kegiatan kerja terhadap lingkungan hidup.

3. Mengapa K3LH penting di lingkungan kerja?

K3LH penting karena dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan kerja, meningkatkan kesehatan dan produktivitas pekerja, menjaga kondisi lingkungan kerja, serta mendukung terciptanya budaya kerja yang aman dan bertanggung jawab.

Posting Komentar