Alat Pelindung Diri (APD)
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Pelindung Diri menyebutkan bahwa Alat Pelindung Diri (APD) ialah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang, yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Pada industri perkapalan, APD wajib digunakan oleh semua orang yang berada di tempat kerja, baik pekerja maupun pengunjung.
Menurut ILO Code of practice yang berjudul Kesehatan dan Keselamatan pada Pembangunan dan Perbaikan Kapal Edisi Revisi 2019, kondisi keamanan di tempat kerja tidak dapat dipastikan, sehingga untuk mengurangi bahkan menghapus bahaya/risiko kecelakaan di tempat kerja, setiap pekerja wajib mematuhi peraturan penggunaan APD yang ditetapkan oleh tempat kerja.
APD yang digunakan pekerja harus mengikuti standar teknis yang ditentukan oleh pihak yang berwenang atau badan nasional atau internasional yang diakui. Di Indonesia, APD harus mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berikut adalah APD yang wajib digunakan pekerja di tempat kerja menurut Permen Kemnaker dan ILO Code of Practice.
Pelindung Kepala (Safety Head)
![]() |
| Helm Keselamatan |
Pelindung kepala berfungsi untuk melindungi kepala dari cedera akibat terjatuh atau terbentur dengan benda keras selama bekerja di tempat kerja. Contoh pelindung kepala adalah helm pengaman (safety helmet) atau topi yang keras.
Pelindung Wajah dan Mata
APD ini berfungsi untuk melindungi wajah dan mata dari cedera akibat paparan partikel debu yang beterbangan, bahan-bahan berbahaya, radiasi saat pengelasan, pemotongan logam menggunakan api, grinding, dan lain sebagainya.
Gambar berikut merupakan contoh pelindung mata dan muka. Kacamata keselamatan, baik yang berwarna maupun tidak berwarna harus mampu melindungi wajah dan mata dari cedera. Pada pekerjaan pengelasan, pelindung wajah dan mata yang digunakan adalah topeng atau masker las.
![]() |
| Kacamata Keselamatan dan Kacamata atau Topeng Las |
Kelebihan APD pada pengelasan adalah mampu menghalau paparan cahaya dan percikan bunga api yang keluar dari proses pengelasan yang sangat tajam sehingga dapat merusak mata dan melukai wajah pekerja.
Pelindung Telinga
![]() |
| Pelindung Telinga Jenis Earmuff dan Pelindung Telinga Jenis Earplug |
Salah satu APD yang wajib digunakan di area yang mengeluarkan suara dengan tingkat kebisingan yang tinggi adalah pelindung telinga.
Hal ini dimaksudkan agar pekerja dapat berkonsentrasi dan melindungi telinga dari dampak kerusakan akibat polusi suara. Contoh pelindung telinga adalah earmuff dan earplug.
Pelindung Pernapasan Beserta Perlengkapannya
![]() |
| Masker Wajah |
APD ini digunakan pada area yang berdebu sekalipun berada dalam ruang terbuka. Fungsinya adalah melindungi organ pernapasan pekerja dari paparan polusi udara. Berikut adalah contoh masker pelindung pernapasan.
Pelindung Tangan
![]() |
| Sarung Tangan |
APD ini berfungsi untuk menjaga keselamatan tangan akibat gesekan dengan peralatan kerja yang digunakan. Berikut adalah contoh pelindung tangan yang berupa sarung tangan kain.
Pada pekerjaan pengelasan, sarung tangan yang digunakan adalah sarung tangan kulit yang mampu menghalau percikan bunga api maupun logam panas akibat proses pengelasan.
Pelindung Kaki (Safety Shoes)
APD ini berfungsi untuk mencegah kaki terpleset karena lantai yang licin dan juga melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
Pakaian Pelindung (Wearpack)
APD ini digunakan untuk melindungi tubuh pekerja dari bahaya atau kecelakaan saat bekerja. Selain wearpack, pakaian pelindung lain yang digunakan adalah apron las. Apron las ini terdiri dari apron dada dan lengan yang berfungsi untuk melindungi bagian dada dan lengan dari per cikan las.
Apron ini terbuat dari bahan kulit karena jika dari kain biasa, maka pakaian akan mudah berlubang, hal ini disebabkan oleh tingginya temperatur percikan las.
![]() |
| Pakaian Pelindung (Wearpack) |
Bagi pekerja di bengkel pengelasan, alat pelindung diri yang digunakan berbeda dengan pekerja di bengkel mesin atau bengkel lainnya. Potensi bahaya pada pekerjaan pengelasan berbeda dengan pekerjaan lainnya. Perhatikan gambar alat pelindung pekerja pengelasan berikut.
![]() |
| Alat Pelindung Diri Pekerjaan Pengelasan |
Kecelakaan di tempat kerja yang dapat terjadi salah satunya adalah ketidakpatuhan pekerja ataupun pengunjung dalam menggunakan alat pelindung diri. Selain itu, kondisi alat pelindung diri yang digunakan juga bisa menjadi penyebab kecelakaan.
Oleh karena itu, wajib dilakukan pemeriksaan secara berkala mengenai kelayakan alat pelindung diri tersebut sebelum digunakan. Jika kondisi sudah rusak, segera laporkan kepada perusahaan untuk segera diganti dan jangan digunakan.
Penyimpanan dan perawatan alat pelindung diri (APD) harus diperhatikan oleh seluruh pekerja agar tidak cepat rusak. Lemari atau rak penyimpan APD wajib disediakan oleh perusahaan.
Setiap kali selesai menggunakan APD, setiap pekerja wajib menyimpan kembali APD tersebut ke tempat semula untuk mempermudah saat akan digunakan kembali. Alat pelindung diri tidak boleh terkena sinar matahari langsung dan harus tersusun rapi di lemari/rak penyimpanan.
Perawatan APD cukup mudah dan dapat dilakukan secara berkala. Cukup bersihkan APD dari kotoran/debu dengan cara dilap dengan kain atau dicuci.
Prinsip dasar dan hak-hak di tempat kerja, seperti halnya ketersediaan alat pelindung diri yang sesuai serta fasilitas pendukung Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH) juga diatur dalam deklarasi ILO (Internasional Labour Organisasion).
ILO adalah organisasi internasional di bawah PBB yang terus berupaya mendorong terciptanya peluang bagi setiap pekerja untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secara bebas, adil, aman, dan bermartabat.
Tujuan utama ILO adalah mempromosikan hak-hak di tempat kerja serta meningkatkan jaminan sosial pada pekerja. ILO merupakan badan global yang bertanggung jawab untuk menyusun dan mengawasi standar-standar ketenagakerjaan internasional.
FAQ
Alat Pelindung Diri (APD) adalah perlengkapan yang digunakan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, bahaya fisik, kimia, biologis, maupun bahaya lainnya di lingkungan kerja.
Fungsi utama APD adalah mengurangi risiko cedera, kecelakaan, dan paparan bahaya yang dapat terjadi selama melakukan pekerjaan. APD menjadi salah satu bagian penting dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Jenis APD antara lain helm keselamatan, kacamata pelindung, pelindung wajah, masker atau respirator, sarung tangan, sepatu keselamatan, pelindung telinga, pakaian pelindung, serta alat pelindung jatuh.
.png)





.png)

Posting Komentar